Pemilihan Diaken-Penatua 2022-2027

GPIB effatha guntung payung akan melaksanakan Pemilihan Diaken dan Penatua masa Tugas 2022-2027, bersadasarkan peraturan, maka telah dibentuk Panitia Pelaksana Pemilihan Diaken-Penatua masa Tugas 2022-2027 dan ditetapka dalam Sidang Majelis Khusus pada tanggal 16/05/2022. dengan susunan sebagai berikut : KLIK DISINI

Panitia telah bekerja dan menjadwalkan Pelaksanaan Pemilihan Tahap I

  • Tanggal 4 s/d 7 Juli 2022 : Penyebaran undangan dan surat suara
  • Tanggal 8 s/d 10 Juli 2022 : Pengembalian surat suara
  • Tanggal 12 s/d 13 Juli 2022 : Perhitungan suara

Berdasarkan hasil SMJ Khusus, pemilihan dilaksanakan Pemilihan secara manual atau luring dengan menggunakan kotak suara yaitu warga sidi jemaat datang dan mengisi lembar pilihan ke dalam kotak suara yang disediakan panitia di gereja atau masing-masing sektor tanpa perlu berkumpul di suatu tempat.

Sistem ini dilaksanakan dengan cara, Panitia menyebarkan surat suara ke rumah-rumah jemaat yang mempunya hak suara. Kemudian surat suara ini dikembalikan Jemaat dan masukan ke dalam kotak suara yang telah di sediakan digereja. Setelah selesai pengembalian surat suara dalam waktu yang telah ditetapkan panitia, maka surat suara akan dihitung oleh panitia disaksikan oleh 3 orang Saksi yang dipilih panitia dari antara Pemilih

SMJ Khusus juga menetapkan batasan usia warga sisdi jemaat yang dapat dipilih minimal 20 tahun maksimal 70 tahun dengan pendidkan minimal SMU sederajad dan domisili berdasarkan tempat tinggal terbaru.

Rasio pelayanan Majelis Jemaat yang ditetapkan adalah 2:10

Resum Data Warga Sidi Jemaat

  • SP 1  sebanyak 82 KK dengan 176 Jiwa MJ yang dipilih 16 orang (valid)
  • SP 2 sebanyak 63 KK dengan 141 Jiwa MJ yang dipilih 12 orang (valid)
  • SP 3 sebanyak 65 KK dengan 145 Jiwa MJ yang dipilih  12 orang (valid)
  • SP 4 sebanyak 65 KK dengan 154 Jiwa MJ yang dipilih 12 orang (valid)
  • SP 5 sebanyak 65 KK dengan  Jiwa MJ yang dipilih 12 orang (valid)

Daftar Warga Sidi Jemaat yang dapat mengikuti Pemilihan Diaken dan Penatua serta Peraturan dan Juklak dapat dilihat :

  1. Daftar Warga Sidi Jemaat
    SP 1
    SP 2
    SP 3
    SP 4
    sp 5
  2. Peraturan Pemilihan Diaken dan Penatua
  3. Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Diaken dan Penatua


Ketua : Pdt. Samrut Peloa
Sekretaris 1 : Ibu. Yuliana Ambarita Huwae
Sekretaris 2 : Ibu. Rayani Julianty
Bendahara : Ibu. Endah Mulia Sari Tanau
Seksi Verifikasi Data dan Dokumentasi

  1. Bpk Wahyu Sembodo
  2. Sdr Edison Kalalembang
  3. Bpk. Hendrik Lehmehriwa
  4. Bpk. Benny Luhulima
  5. Ibu Henny V. Panus
  6. Sdr. Ando 
  7. Ibu Nurlela Samosir
  8. Ibu Rosly Sidauruk
  9. Bpk. Saut Martuah Halomoan Manihuruk
  10. Ibu. Nancy Polla Rindo-Rindo.
  11. Ibu. Hotnida Samosir.
  12.  Sdr. Raditya
  13. Ibu. Delpi Tampubolon.

Seksi Perlengkapan

  1. Bpk. Sihpanglipur
  2. Bpk. Dede Wijaya
  3. Sdr. Ega Yafetris
  4. Bpk. Kasman

Seksi Informasi Komunikasi

  1. Bpk. Jerry Maweikere
  2. Sdri. Natarama Angel Sumilat
  3. Sdri. Wulan Makalew
  4. Sdr. Putra Manurung.
One comment
Johanis Ndolu

katanya aturan pemilihan penatua, diaken dan pengajar yg dikeluarkan dari sinode gmit di kabupaten rote ndao, bahwa calon penatua, diaken , pengajar harus sudah menikah . Mohon penjelasan apakah itu atutan dari sinode gmit atau tidak

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x  Powerful Protection for WordPress, from Shield Security
This Site Is Protected By
Shield Security